A. HASIL KARORWIL MAJELIS DIKDASMEN WILAYAH
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH SULAWESI SELATAN
JALAN. PERINTIS KEMERDEKAAN KM 10 NO. 38 MAKASSAR
FAX 0411-586018 / 5048314
email : dikdasmenmuhammadiyahsulsel@gmail.com
Nomor : 029/II.4/F/2013
|
|
16 Rabiul Akhir 1434 H |
Lamp : -
|
27 Februari 2013 M
|
|
Hal : HASIL KARORWIL MAJELIS DIKDASMEN WILAYAH |
Yang terhormat,
Majelis Dikdasmen PD.
Muhammadiyah Se-Sulawesi Selatan
Di-
Tempat
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Teriring salam dan do’a semoga kita senantiasa tetap
dalam lindungan Allah SWT, dan sukses dalam mengemban amanah Persyarikatan,
Amin.
Dengan ini disampaikan kepada Majelis Dikdasmen PD.
Muhammadiyah se-Sulawesi Selatan tentang Keputusan Rapat Koordinasi Wilayah
Majelis Dikdasmen yang berlangsung pada hari Sabtu, 23 Februari 2013 sebagai berikut;
1.
Soal Ujian Sekolah bidang
studi Al-Islam dan Kemuhammadiyahan disusun/ dibuat oleh Majelis Dikdasmen PW.
Muhammadiyah Sulawesi Selatan dan penggandaanya oleh Majelis Dikdasmen PD.
Muhammadiyah Kab-Kota masing-masing.
2.
Infak pembuatan soal ke
Majelis Dikdasmen PW. Muhammadiyah Sulawesi Selatan untuk tingkat ;
-
SD-MI dan SMP-MTs Rp 200,- perorang
-
SMA-MA-SMK Rp 400,- perorang
3.
Jadwal ujian sekolah bidang
studi Al-Islam dan Kemuhammadiyahan tingkat SD-MI tanggal 6 April 2013, SMP-MTs
tanggal 30 Maret 2013, dan SMA-MA-SMK tanggal 23 Maret 2013.
4.
Penerbitan Ijazah Muhammadiyah
dilakukan oleh Majelis Dikdasmen PW. Muhammadiyah Sulawesi Selatan.
5.
Penerbitan Ijazah Muhammadiyah
akan diatur dalam surat keputusan Majelis Dikdasmen PW. Muhammadiyah Sulawesi
Selatan.
6.
Pengambilan Ijazah
Muhammadiyah dilakukan oleh kepala sekolah/ madrasah dan atau Majelis Dikdasmen
PDM Kab/ Kota masing-masing dengan membawa surat keputusan kelulusan yang diketahui
oleh Majelis Dikdasmen PDM Kab/Kota masing-masing.
7.
Infak Ijazah Muhammadiyah
sebesar Rp 15.000,- perorang
8.
Harga rapor untuk tingkat
SMP-MTs @ Rp 7.000,- dan SMA-MA @ Rp 10.000,-
9.
Program Dikdasmen PW.
Muhammadiyah Sulawesi Selatan
-
Dalam upaya meningkatkan
peranan pendidikan Muhammadiyah, Majelis Dikdasmen PW. Muhammadiyah Sulawesi
Selatan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Majelis Dikdasmen PW.
Aisyiyah se-Sulawesi Selatan dalam menjaring calon siswa SD Muhammadiyah di
Kab/Kota dengan mengsingkrongkan Pendidikan Muhammadiyah di Daerah.
- Majelis Dikdasmen PW.
Muhammadiyah Sulawesi Selatan mengupayakan melaksanakan pertemuan dengan
lembaga Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Kab/Kota, agar dapat menjadi bapak
angkat / penyandang dana di salah satu perguruan Muhammadiyah di daerah masing-masing.
-
Majelis Dikdasmen PD.
Muhammadiyah kabupaten Bone segera melakukan langkah-langkah strategis untuk
mendirikan perguruan Muhammadiyah (SD-MI, SMP-MTs, SMA-SMK-MA) khususnya
menghidupkan kembali perguruan Muhammadiyah yang tidak aktif dan Majelis
Dikdasmen PW. Muhammadiyah Sulawesi Selatan melakukan bimbingan.
-
Mengamanahkan Majelis
Dikdasmen PD. Muhammadiyah Pangkep untuk segera menyelesaikan masalah yang
terjadi si SMK Muhammadiyah Bungoro dengan mengembalikan posisi Persyarikatan
Muhammadiyah sebagai pemilik/ pengelola perguruan Muhammadiyah tersebut (khususnya
status tanah dan bangunan).
-
Majelis Dikdasmen PW.
Muhammadiyah Sulawesi Selatan, menjelang tahun pelajaran 2013-2014 dapat
melakukan Rapat Kerja Majelis dengan menghadirkan Majelis Dikdasmen Daerah dan
PC. Cabang Muhammadiyah se-Sulawesi Selatan dalam upaya menyatukan persepsi
tetang Pedoman dan Peraturan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah hasil keputusan
Rapat Koordinasi Nasional Majelis Dikdasmen di Sawangan Bogor Tahun 2013.
-
Menyelenggarakan Diklat kepala
sekolah/ madrasah dan kebendaharaan sekolah/madrasah Muhammadiyah se-Sulawesi
Selatan pada bulan Mei 2013 (setelah ujian nasional tahun 2013) yang
dilaksanakan oleh Majelis Dikdasmen PW. Muhammadiyah Sulawesi Selatan.
Demikian surat ini disampaikan
atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih dan teriring doa Jazakumullahu
Khairan Katsian
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Ketua,
T T D
Drs. H. Tamrin Taha, M.Pd.
NBM. 540 016
|
Sekretaris,
T T D
Drs. Amir MR.
NBM. 792 813
|
Tembusan
Yth, 1. Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan
2. Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kab/Kota se-Sulawesi Selatan
3. Majelis
Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab/Kota se-Sulawesi Selatan
KEPUTUSAN
MAJELIS
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PIMPINAN
WILAYAH MUHAMMADIYAH SULAWESI SELATAN
NOMOR : 030/KEP/II.4/F/2013
TENTANG
PEDOMAN PENERBITAN SURAT TANDA TAMAT BELAJAR (IJAZAH)
SEKOLAH/MADRASAH MUHAMMADIYAH WILAYAH SULAWESI
SELATAN
TAHUN PELAJARAN 2012-2013
Majelis Pendidikan
Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan
setelah;
Menimbang : a. bahwa Keputusan Majelis Pendidikan Dasar
dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan
Nomor : 052/KEP/II.4/F/ 2012, tanggal 09 Rajab 1433 H/ 23 Mei 2012 M, tentang Pedoman Penerbitan Ijazah Muhammadiyah Tahun
Pelajaran 2011-2012
dipandang perlu direvisi.
b. bahwa berdasarkan point a di atas, maka untuk
menyukseskan penerbitan Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah) Muhammadiyah dalam Wilayah Sulawesi Selatan,
dipandang perlu menetapkan Keputusan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan tentang Pedoman Penerbitan Surat
Tanda Tamat Belajar (Ijazah) Muhammadiyah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun
Pelajaran 2012-2013.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Muhammadiyah
4.
Peraturan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Nomor: 03/PRN/I.0/B/2012, tanggal 24 Zulkaidah 1433 H/ 10 Oktober 2012, tentang
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah.
Memperhatikan : Hasil Rapat Majelis
Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan pada
hari Rabu, 27 Februari 2012 di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sulawesi Selatan.
Dengan memohon Hidayah dan Inayah Allah Rabbul
Alamin.
MEMUTUSKAN
Menetapkan Surat Keputusan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan
tentang PEDOMAN
PENERBITAN SURAT TANDA TAMAT BELAJAR (IJAZAH) SEKOLAH/MADRASAH MUHAMMADIYAH
WILAYAH SULAWESI SELATAN TAHUN PELAJARAN 2012-2013.
Pasal 1
KETENTUAN
UMUM
(1) Ijazah
Muhammadiyah adalah Surat Tanda Tamat Belajar Peserta Didik pada setiap Tingkat
Satuan Pendidikan Sekolah/Madrasah Muhammadiyah dalam Wilayah Sulawesi Selatan
(2) Ijazah
Muhammadiyah sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu (1) adalah wajib
diberikan kepada peserta didik pada setiap Tingkat Satuan Pendidikan
Sekolah/Madrasah dalam Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan
(3) Ijazah
Muhammadiyah diterbitkan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan.
Pasal 2
KETENTUAN
KHUSUS
(1) Nomor
Seri Ijazah Muhammadiyah diterbitkan dan diatur oleh Majelis Pendidikan Dasar
dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan.
(2) Ijazah
Muhammadiyah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah Tingkat Satuan
Pendidikan Sekolah/Madrasah Muhammadiyah yang definitif dan diketahui
oleh Pimpinan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah Sulawesi Selatan.
(3) Ijazah
Muhammadiyah dapat diberikan kepada Peserta Didik pada setiap Tingkat Satuan
Pendidikan Sekolah/Madrasah Muhammadiyah dengan ketentuan;
a. Terdaftar
pada Buku Induk Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah/Madrasah Muhammadiyah Wilayah
Sulawesi Selatan.
b. Secara
aktif mengikuti proses pembelajaran di Tingkat Satuan Pendidikan
Sekolah/Madrasah.
c. Terdaftar
pada peserta ujian nasional dan ujian sekolah pada tahun berjalan yang
dibuktikan dengan daftar peserta ujian (KR-02).
d. Dinyatakan
lulus pada setiap Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah/Madrasah Muhammadiyah melalui
Surat Keputusan Penetapan oleh Kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah pada setiap
tingkat satuan pendidikan dan diketahui Majelis Dikdasmen Penyelenggara.
Pasal 3
BENTUK
(1)
Pada bagian atas-tengah terdapat nomor penetapan menteri pendidikan dan
kebudayaan tentang Pernyataan Muhammadiyah sebagai badan hukum yang bergerak
dalam bidang pendidikan dan pengajaran.
(2)
Menggunakan bingkai warna biru dan putih
(3)
Bagian atas tengah terdapat Lambang Garuda Pancasila
(4)
Disetiap empat sudut terdapat logo Muhammadiyah
(5)
Menggunakan latar belakang logo Muhammadiyah dan tulisan Majelis
Pendidikan Dasar dan Menengah berwarna kuning.
(6)
Letak nomor seri Ijazah pada bagian atas kanan.
Pasal 4
PEMBERIAN NILAI
(1)
Pemberian nilai Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah) mengacuh pada Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 020/P/BSNP/I/2013 dan 021/P/BSNP/I/2013, tanggal 29 Januari 2013, tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional SD-MI-SMP-MTs-SMA-SMK-MA Tahun Pelajaran 2012-2013.
(2)
Bidang Studi Al-Islam yang terdiri dari Fikih, Aqidah Akhlak, Quran
Hadis, dan Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Kemuhammadiyahan memperoleh
nilai minimal 7.00 (tujuh koma nol nol).
Pasal 4
KELULUSAN
Kelulusan peserta didik pada setiap
Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah/Madrasah Muhammadiyah ditentukan melalui
Rapat Dewan Guru.
Pasal 5
PENUTUP
Demikian pedoman ini disusun sebagai
acuan dalam Penerbitan Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah) Muhammadiyah Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan.
Ditetapkan
di Makassar
Pada
tanggal 23 Rabiul Akhir H
06 Maret 2013 M
Ketua,
T T D
Drs. H. Tamrin Taha, M.Pd.
NBM. 540 016
|
Sekretaris,
T T D
Drs. Amir MR.
NBM. 792 813
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar