GELAR SILATURAHMI
KEMENTERIAN AGAMA PROV. SULAWESI SELATAN
DENGAN
MAJELIS DIKDASMEN
PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH SULAWESI SELATAN
Pimpinan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PW. Muhammadiyah Sulawesi Selatan melakukan kunjungan silaturahmi dengan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu yang lalu. Kunjungan ini diterima langsung oleh Drs. H. M. Gazali Suyuti, M.H.I. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, ikut juga dalam pertemuan ini adalah Kabid Mapenda, kasi kurikulum dan lainnya. Sementara Pimpinan Majelis Dikdasmen diikuti oleh Prof. Dr. H. Ambo Asse, M.Ag., Drs. H. Tamrin Taha, M.Pd., Drs. H. M. Natsir, M,Si., Drs. Amir MR, Gunawang Mula, M.Pd.I.
Dalam kegiatan ini, Pimpinan Dikdasmen menyampaikan beberapa hal sebagai hasil rapat koordinasi Kepala Madrasah Muhammadiyah se-Sulawesi Selatan diantaranya:
1. Masalah pengangkatan kepala madrasah.
2. Bantuan sarana dan prasarana
3. Pembelajaran keagamaan
4. Pelayanan guru yang telah disertifikasi, dan
5. Pelaksanaan / Penyelenggara Ujian Nasional Tahun 2013
Dalam arahanya, Kakanwil agama menyampaikan bahwa pengangkatan Kepala Madrasah yang tidak
mengikuti prosedur dalam persyarikatan Muhammadiyah tidak akan diterimah sebagai Kepala Sekolah
di lingkup Sekolah/Madrasah milik perserikatan Muhammadiyah dan dikembalikan
kepada Kanwil Kementrian Agama setempat. Dan pengusula kepala MI-MTs harus mendapatkan rekomendasi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab/Kota, dan Kepala MA mendapat rekomendasi dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan.
Kementrian Agama tidak akan membenarkan adalahnya istilah
pilih kasih dalam pemberian bantuan. semua madrasah mendapatkan perlakuan yang sama berdasarkan
porporsi yang ada. Kepala Madrasah milik Muhammadiyah dapat melapor kepada Kepala Kantor
Kementrian Agama Propinsi Sulawesi Selatan.
Guru Muhammadiyah tetap mendapatkan pelayanan
dan perlakuan yang sama dengan guru-guru lainnya, baik dalam pengurusan
administrasi tunjangan profesi, fungsional dan lainya.
Apabila ada guru Muhammadiyah tidak mendapatkan
pelayanan yang baik atau perlakuan yang tidak selayaknya dari oknum –oknum di
kantor Kemenag setempat, kiranya melaporkan kepada Bapak Kepala kantor Kemenag
propinsi sulawesi selatan. Madrasah Muhammadiyah dalam pelaksanakan Ujian
Nasional, Kemenag memperlakukan
peraturan yang berlaku ( permen dan POS UN) yang ditetapkan emerintah setiap
tahun.b.
Madrasah Muhammadiya yang memenuhi peryaratan yang ditetapkan peperintah (
Permen dan POS UN ) pada tahun berjalan berhak melaksanakan Ujian Sendiri dan
menandatangani Ijazah sesuai ketentuan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar