Kamis, 07 Maret 2013

Rapar Koordinasi Majelis Dikdasmen Muhammadiyah se-Sulawesi Selatan













A.  HASIL KARORWIL MAJELIS DIKDASMEN WILAYAH

MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN  MENENGAH
PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH SULAWESI SELATAN
JALAN. PERINTIS KEMERDEKAAN KM 10 NO. 38 MAKASSAR
FAX  0411-586018 / 5048314

email : dikdasmenmuhammadiyahsulsel@gmail.com




Nomor  : 029/II.4/F/2013

16 Rabiul Akhir 1434 H

Lamp    : -
27 Februari 2013 M

Hal        : HASIL KARORWIL MAJELIS DIKDASMEN WILAYAH                 


Yang terhormat,                                    
Majelis Dikdasmen PD. Muhammadiyah Se-Sulawesi Selatan
    Di-
   Tempat

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Teriring salam dan do’a semoga kita senantiasa tetap dalam lindungan Allah SWT, dan sukses dalam mengemban amanah Persyarikatan, Amin.
Dengan ini disampaikan kepada Majelis Dikdasmen PD. Muhammadiyah se-Sulawesi Selatan tentang Keputusan Rapat Koordinasi Wilayah Majelis Dikdasmen yang berlangsung pada hari Sabtu, 23  Februari 2013 sebagai berikut;
1.    Soal Ujian Sekolah bidang studi Al-Islam dan Kemuhammadiyahan disusun/ dibuat oleh Majelis Dikdasmen PW. Muhammadiyah Sulawesi Selatan dan penggandaanya oleh Majelis Dikdasmen PD. Muhammadiyah Kab-Kota masing-masing.
2.    Infak pembuatan soal ke Majelis Dikdasmen PW. Muhammadiyah Sulawesi Selatan untuk tingkat ;
-      SD-MI dan SMP-MTs       Rp 200,- perorang
-      SMA-MA-SMK                Rp 400,- perorang
3.    Jadwal ujian sekolah bidang studi Al-Islam dan Kemuhammadiyahan tingkat SD-MI tanggal 6 April 2013, SMP-MTs tanggal 30 Maret 2013, dan SMA-MA-SMK tanggal 23 Maret 2013.
4.    Penerbitan Ijazah Muhammadiyah dilakukan oleh Majelis Dikdasmen PW. Muhammadiyah Sulawesi Selatan.
5.    Penerbitan Ijazah Muhammadiyah akan diatur dalam surat keputusan Majelis Dikdasmen PW. Muhammadiyah Sulawesi Selatan.
6.    Pengambilan Ijazah Muhammadiyah dilakukan oleh kepala sekolah/ madrasah dan atau Majelis Dikdasmen PDM Kab/ Kota masing-masing dengan membawa surat keputusan kelulusan yang diketahui oleh Majelis Dikdasmen PDM Kab/Kota masing-masing.
7.    Infak Ijazah Muhammadiyah sebesar Rp 15.000,- perorang
8.    Harga rapor untuk tingkat SMP-MTs @ Rp 7.000,- dan SMA-MA @ Rp 10.000,-
9.    Program Dikdasmen PW. Muhammadiyah Sulawesi Selatan
-      Dalam upaya meningkatkan peranan pendidikan Muhammadiyah, Majelis Dikdasmen PW. Muhammadiyah Sulawesi Selatan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Majelis Dikdasmen PW. Aisyiyah se-Sulawesi Selatan dalam menjaring calon siswa SD Muhammadiyah di Kab/Kota dengan mengsingkrongkan Pendidikan Muhammadiyah di Daerah.
 -   Majelis Dikdasmen PW. Muhammadiyah Sulawesi Selatan mengupayakan melaksanakan pertemuan dengan lembaga Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Kab/Kota, agar dapat menjadi bapak angkat / penyandang dana di salah satu perguruan Muhammadiyah di daerah masing-masing.
-      Majelis Dikdasmen PD. Muhammadiyah kabupaten Bone segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mendirikan perguruan Muhammadiyah (SD-MI, SMP-MTs, SMA-SMK-MA) khususnya menghidupkan kembali perguruan Muhammadiyah yang tidak aktif dan Majelis Dikdasmen PW. Muhammadiyah Sulawesi Selatan melakukan bimbingan.
-       Mengamanahkan Majelis Dikdasmen PD. Muhammadiyah Pangkep untuk segera menyelesaikan masalah yang terjadi si SMK Muhammadiyah Bungoro dengan mengembalikan posisi Persyarikatan Muhammadiyah sebagai pemilik/ pengelola perguruan Muhammadiyah tersebut (khususnya status tanah dan bangunan).
-      Majelis Dikdasmen PW. Muhammadiyah Sulawesi Selatan, menjelang tahun pelajaran 2013-2014 dapat melakukan Rapat Kerja Majelis dengan menghadirkan Majelis Dikdasmen Daerah dan PC. Cabang Muhammadiyah se-Sulawesi Selatan dalam upaya menyatukan persepsi tetang Pedoman dan Peraturan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah hasil keputusan Rapat Koordinasi Nasional Majelis Dikdasmen di Sawangan Bogor Tahun 2013.
-      Menyelenggarakan Diklat kepala sekolah/ madrasah dan kebendaharaan sekolah/madrasah Muhammadiyah se-Sulawesi Selatan pada bulan Mei 2013 (setelah ujian nasional tahun 2013) yang dilaksanakan oleh Majelis Dikdasmen PW. Muhammadiyah Sulawesi Selatan.

Demikian surat ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih dan teriring doa Jazakumullahu Khairan Katsian
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ketua,

T T D

Drs. H. Tamrin Taha, M.Pd.
NBM. 540 016
Sekretaris,

T T D

Drs. Amir MR.
NBM. 792 813



Tembusan
Yth,    1. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan
          2. Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab/Kota se-Sulawesi Selatan
          3. Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab/Kota se-Sulawesi Selatan





KEPUTUSAN
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH SULAWESI SELATAN
NOMOR : 030/KEP/II.4/F/2013

TENTANG
PEDOMAN PENERBITAN SURAT TANDA TAMAT BELAJAR (IJAZAH)
SEKOLAH/MADRASAH MUHAMMADIYAH WILAYAH SULAWESI SELATAN
TAHUN PELAJARAN 2012-2013

Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan setelah;

Menimbang         :    a.  bahwa Keputusan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan Nomor : 052/KEP/II.4/F/ 2012, tanggal 09 Rajab 1433 H/ 23 Mei 2012 M, tentang Pedoman Penerbitan Ijazah Muhammadiyah Tahun Pelajaran 2011-2012 dipandang perlu direvisi.
                                 b.  bahwa berdasarkan point a di atas, maka untuk menyukseskan penerbitan Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah)  Muhammadiyah dalam Wilayah Sulawesi Selatan, dipandang perlu menetapkan Keputusan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah) Muhammadiyah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2012-2013.
Mengingat           :    1.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
                               2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
                               3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
                              4. Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 03/PRN/I.0/B/2012, tanggal 24 Zulkaidah 1433 H/ 10 Oktober 2012, tentang Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah.
Memperhatikan :    Hasil Rapat Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan pada hari Rabu, 27 Februari 2012 di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sulawesi Selatan.

Dengan memohon Hidayah dan Inayah Allah Rabbul Alamin.

MEMUTUSKAN

Menetapkan Surat Keputusan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah  Muhammadiyah Sulawesi Selatan tentang PEDOMAN PENERBITAN SURAT TANDA TAMAT BELAJAR (IJAZAH) SEKOLAH/MADRASAH MUHAMMADIYAH WILAYAH SULAWESI SELATAN TAHUN PELAJARAN 2012-2013.

Pasal 1
KETENTUAN UMUM

(1)   Ijazah Muhammadiyah adalah Surat Tanda Tamat Belajar Peserta Didik pada setiap Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah/Madrasah Muhammadiyah dalam Wilayah Sulawesi Selatan
(2)   Ijazah Muhammadiyah sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu (1) adalah wajib diberikan kepada peserta didik pada setiap Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah/Madrasah dalam Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan
(3)   Ijazah Muhammadiyah diterbitkan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan.

Pasal 2
KETENTUAN KHUSUS
(1)   Nomor Seri Ijazah Muhammadiyah diterbitkan dan diatur oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan.
(2)   Ijazah Muhammadiyah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah/Madrasah Muhammadiyah yang definitif dan diketahui oleh Pimpinan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan.       
(3)   Ijazah Muhammadiyah dapat diberikan kepada Peserta Didik pada setiap Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah/Madrasah Muhammadiyah dengan ketentuan;
a.    Terdaftar pada Buku Induk Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah/Madrasah Muhammadiyah Wilayah Sulawesi Selatan.
b.    Secara aktif mengikuti proses pembelajaran di Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah/Madrasah.
c.     Terdaftar pada peserta ujian nasional dan ujian sekolah pada tahun berjalan yang dibuktikan dengan daftar peserta ujian (KR-02).
d.    Dinyatakan lulus pada setiap Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah/Madrasah Muhammadiyah melalui Surat Keputusan Penetapan oleh Kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah pada setiap tingkat satuan pendidikan dan diketahui Majelis Dikdasmen Penyelenggara.

Pasal 3
BENTUK 
(1)   Pada bagian atas-tengah terdapat nomor penetapan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang Pernyataan Muhammadiyah sebagai badan hukum yang bergerak dalam bidang pendidikan dan pengajaran.
(2)   Menggunakan bingkai warna biru dan putih
(3)   Bagian atas tengah terdapat Lambang Garuda Pancasila
(4)   Disetiap empat sudut terdapat logo Muhammadiyah
(5)   Menggunakan latar belakang logo Muhammadiyah dan tulisan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah berwarna kuning.
(6)   Letak nomor seri Ijazah pada bagian atas kanan.

Pasal 4
PEMBERIAN NILAI
(1)   Pemberian nilai Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah) mengacuh pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 020/P/BSNP/I/2013 dan 021/P/BSNP/I/2013, tanggal 29 Januari 2013, tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional SD-MI-SMP-MTs-SMA-SMK-MA Tahun Pelajaran 2012-2013.
(2)   Bidang Studi Al-Islam yang terdiri dari Fikih, Aqidah Akhlak, Quran Hadis, dan Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Kemuhammadiyahan memperoleh nilai  minimal 7.00 (tujuh koma nol nol).




Pasal 4
KELULUSAN
Kelulusan peserta didik pada setiap Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah/Madrasah Muhammadiyah ditentukan melalui Rapat Dewan Guru.

 Pasal 5
PENUTUP
Demikian pedoman ini disusun sebagai acuan dalam Penerbitan Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah) Muhammadiyah Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan.

                                                                                    Ditetapkan di Makassar
                                                                                      Pada tanggal 23 Rabiul Akhir H
                                                                                                          06 Maret 2013 M

Ketua,
                                                          
T T D

Drs. H. Tamrin Taha, M.Pd.
              NBM. 540 016
Sekretaris,
                                   
T T D

Drs. Amir MR.
                          NBM.  792 813







Tidak ada komentar:

Posting Komentar