Selasa, 01 Januari 2013

SILATURAHMI KEMENTERIAN AGAMA PROV. SULAWESI SELATAN DAN DIKDASMEN MUHAMMADIYAH SULAWESI SELATAN

GELAR SILATURAHMI 
KEMENTERIAN AGAMA PROV. SULAWESI SELATAN
DENGAN 
MAJELIS DIKDASMEN 
PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH SULAWESI SELATAN


Pimpinan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PW. Muhammadiyah Sulawesi Selatan melakukan kunjungan silaturahmi dengan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu yang lalu. Kunjungan ini diterima langsung oleh Drs. H. M. Gazali Suyuti, M.H.I.  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, ikut juga dalam pertemuan ini adalah Kabid Mapenda, kasi kurikulum dan lainnya. Sementara Pimpinan Majelis  Dikdasmen diikuti oleh Prof. Dr. H. Ambo Asse, M.Ag., Drs. H. Tamrin Taha, M.Pd., Drs. H. M. Natsir, M,Si., Drs. Amir MR, Gunawang Mula, M.Pd.I. 
 
Dalam kegiatan ini, Pimpinan Dikdasmen menyampaikan beberapa hal sebagai hasil rapat koordinasi Kepala Madrasah Muhammadiyah  se-Sulawesi Selatan diantaranya: 
1. Masalah pengangkatan kepala madrasah.
2. Bantuan sarana dan prasarana
3. Pembelajaran keagamaan
4. Pelayanan guru yang telah disertifikasi, dan
5. Pelaksanaan / Penyelenggara Ujian Nasional Tahun 2013
 
Dalam arahanya, Kakanwil agama menyampaikan bahwa pengangkatan Kepala Madrasah yang tidak mengikuti prosedur dalam persyarikatan Muhammadiyah tidak akan diterimah sebagai Kepala Sekolah di lingkup Sekolah/Madrasah milik perserikatan Muhammadiyah dan dikembalikan kepada Kanwil Kementrian Agama setempat. Dan pengusula kepala MI-MTs harus mendapatkan rekomendasi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab/Kota, dan Kepala MA mendapat rekomendasi dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan.
 
Kementrian Agama tidak akan membenarkan adalahnya istilah pilih kasih dalam pemberian bantuan.  semua  madrasah mendapatkan perlakuan yang sama berdasarkan porporsi yang ada. Kepala  Madrasah milik Muhammadiyah dapat melapor kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Propinsi Sulawesi Selatan.
 
Guru Muhammadiyah tetap mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama dengan guru-guru lainnya, baik dalam pengurusan administrasi tunjangan profesi, fungsional dan lainya.  Apabila ada guru Muhammadiyah tidak mendapatkan pelayanan yang baik atau perlakuan yang tidak selayaknya dari oknum –oknum di kantor Kemenag setempat, kiranya melaporkan kepada Bapak Kepala kantor Kemenag propinsi sulawesi selatan. Madrasah Muhammadiyah dalam pelaksanakan Ujian Nasional,  Kemenag memperlakukan peraturan yang berlaku ( permen dan POS UN) yang ditetapkan emerintah setiap tahun.b.      Madrasah Muhammadiya yang memenuhi  peryaratan yang ditetapkan peperintah ( Permen dan POS UN ) pada tahun berjalan berhak melaksanakan Ujian Sendiri dan menandatangani Ijazah sesuai ketentuan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar